Rabu, 12 Maret 2014

cara nge HACK facebook

hay semuanya, kali ini riska bakalan kasih tau temen temen buat ngetahui cara ngeHACK fb. eitsss,,,,, jangan di salah gunakan ya kawan kawan. nanti bisa fatal akibatnya.


 untuk caranya gampang banget kok..

kamu harus tu email si korban kalo tau, ya tinggal masuk ke fb menggunakan email si korban, kta sandi isi sesuka ente trus masuk, dan akan muncul kta sandi salah , trus ke bawah klik lupa kta sandi dan ente cari tulisan kunci akun ini, dah selesaiii... 

 

hahay, gampang kan ? ingat, jangan di salah gunakan ya ?



Kamis, 05 Desember 2013

permainan rubrik

Rumus Menyelesaikan Rubik Bagi Pemula
 

Sebelum kita mulai, sebaiknya kalian pahami dulu istilah-istilah yg akan saya gunakan untuk menjelaskan Cara Menyusun Rubik ini nantinya.

  1. Bagian-bagian Rubik :

    • Center Pieces : sisi Rubik yg hanya memiliki 1 warna saja, letaknya di bagian tengah dan biasanya dijadikan poros untuk memutar sisi Rubik. Jumlahnya ada 6.

    • Edge Pieces : sisi Rubik yg memiliki 2 warna, letaknya di bagian tepi, digunakan untuk membatasi sisi yg satu dengan sisi lainya. Jumlahnya ada 12.

    • Corner Pieces : sisi Rubik yg memiliki 3 warna, letaknya di bagian sudut. Jumlahnya ada 8.

  2. Langkah Pergerakan Rubik :

    • R (Right) : Memutar sisi rubik sebelah kanan searah jarum jam.

    • R' : Memutar sisi rubik sebelah kanan berlawanan arah jarum jam.

    • L (Left) : Memutar sisi rubik sebelah kiri searah jarum jam.

    • L' : Memutar sisi rubik sebelah kiri berlawanan arah jarum jam.

    • U (Up) : Memutar sisi rubik bagian atas searah jarum jam.

    • U' : Memutar sisi rubik bagian atas berlawanan arah jarum jam.

    • D (Down) : Memutar sisi rubik bagian bawah searah jarum jam.

    • D' : Memutar sisi rubik bagian bawah berlawanan arah jarum jam.

    • F (Front) : Memutar sisi rubik bagian depan searah jarum jam.

    • F' : Memutar sisi rubik bagian depan berlawanan arah jarum jam.

    • B (Back) : Memutar sisi rubik bagian belakang searah jarum jam.

    • B' : Memutar sisi rubik bagian belakang berlawanan arah jarum jam.

Ingat..! Semua gerakan diatas dilakukan hanya satu kali putaran saja atau 90° putaran. Dan untuk dua kali putaran atau 180° putaran, dilambangkan dengan menambahkan angka 2, misalnya L2, B2, U2...dst.

Oke, setelah kalian memahami istilah-istilah di atas, sekarang saatnya kita lanjutkan ke tahap-tahap penyusunannya.

Membuat Pola Cross (+)

Tahap pertama dalam menyusun Rubik adalah dengan cara membuat Cross (+). Kita buat satu sisi Rubik (warna putih) menjadi bentuk Cross (+), seperti yg terlihat pada gb.1a.

cara menyusun rubik
Gb.1a

Ndak ada algoritma khusus untuk membuat bentuk awal seperti ini. Semua dilakukan hanya berdasarkan logika sederhana saja. Kalian harus fokus pada Edge Pieces yg ada warna putihnya. Emmm... agak susah sebenernya bagi saya untuk menjelaskan langkah awal pembuatan bentuk Cross ini, tapi biarpun

susah, saya akan mencoba untuk memberikan sedikit gambaran sebagai arahan.

Pegang Center Pieces warna putih dengan ibu jari tangan kiri dan warna kebalikannya (kuning) dengan jari tengah..! Oke, sekarang kita anggab saja Center Pieces Putih sebagai Front (sisi depan). Selanjutnya, lihat warna dari Center Pieces sisi kanan..! Misalnya saja warnanya hijau. Cari Edge Pieces Putih Hijau lalu pasangkan warna hijaunya dengan Center Pieces-nya (hijau). Kalo kesulitan, lepaskan dulu ibu jari dari Center Pieces Putih. Dan setelah warna hijaunya sejajar, kembalikan ibu jari ke posisi semula. Setelah itu, putar sisi kanan rubik tadi (hijau) sampai Edge Pieces warna putihnya sejajar dengan Center Pieces-nya (putih). Gunakan Hijau sebagai poros putaran.

Nah... sekarang satu langkah telah selesai. Langkah selanjutnya adalah, putar Rubik 90° searah jarum jam dengan ibu jari dan jari tengah sebagai porosnya..! Oke... sebelahnya warna hijau adalah warna orange. Lakukan langkah yg sama seperti tadi.

Cari Edge Pieces Putih Orange lalu pasangkan warna orangenya dengan Center Pieces-nya (orange). Kalo sudah sejajar, putar sisi rubik tersebut (orange) sampai Edge Pieces warna putihnya sejajar dengan Center Pieces-nya (putih). Gunakan Orange sebagai poros putaran.

Lakukan hal yg sama pada kedua sisi yg lain, sampai terbentuk Cross seperti pada Gb.1b berikut ini.

cara menyusun rubik
Gb.1b

Lihat..! Di bawah warna putih, merah berpasangan dengan merah. Hijau berpasangan dengan hijau. Begitu pula dengan dua Edge Pieces lainnya, harus sama dengan Center Pieces-nya. Itu mutlak..!

Oke... setelah Cross terbentuk dengan sempurna, pastikan nanti letak sisi Rubik warna putihnya ada di bagian bawah (pindahkan ibu jari kalian sehingga sisi putih berada di bagian bawah).

Menyempurnakan Sisi Putih Sehingga Sisi Lainnya Membentuk Huruf T Terbalik

Setelah pola cross terbentuk, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan Corner Pieces Putih, sehingga nantinya warna sisi putih akan terbentuk dengan sempurna. Caranya, cari Corner Pieces yg ada warna putihnya kemudian letakkan sisi putihnya di bagian kanan dan warna lainnya harus berpasangan dengan Center Pieces-nya secara diagonal.Lihat pada Gb.2b, warna biru harus berpasangan dengan biru secara diagonal. Perhatikan garis kuningnya. Itu wajib..! Biru berpasangan dengan biru secara diagonal dan warna putih ada di sisi kanan.

cara menyusun rubik
Gb.2a
cara menyusun rubik
Gb.2b

Setelah posisi tersebut didapatkan, langkah selanjutnya adalah melakukan gerakan berikut,

R→U→R'

Nah... warna putihnya sudah pindah ke bawah kan sekarang...

Lakukan hal yg sama pada sisi-sisi lainnya. Putar bagian atas (gerakan U) sampai ditemukan posisi seperti pada Gb.2b untuk ketiga warna yg lain (satu demi satu), setelah itu lakukan lagi gerakan di atas.Kalau suatu misal jatuhnya diagonal berada di sebelah kiri seperti Gb.2c, lakukan gerakan kebalikannya :

cara menyusun rubik
Gb.2c

L'→U'→L

Lakukan gerakan yg sama pada sisi-sisi berikutnya, sampai terbentuk pola seperti pada Gb.2a di atas. Pada gambar tersebut dapat kita lihat, warna putih sudah terbentuk dengan sempurna dan layer-layer diatasnya juga telah membentuk huruf T terbalik (lihat garis hijau).

Oke... langkah pertama sudah selesai.

Huuuuft... sedikit pusing kan? hahaha... sama, saya juga.

Menyempurnakan Layer Tengah

Tahap ini adalah tahapan yg paling mudah untuk diselesaikan. Cara menyempurnakan layer tengah sangatlah sedehana. Pada tahap ini hanya akan terjadi tiga kemungkinan saja. Kalian bisa meng-aplikasikan langkah-langkah berikut untuk menyempurnakan letak posisi warna yg diinginkan. Lihat Gb.3b berikut ini.- Untuk memindahkan 1a ke 1b atau 2a ke 2b (atas ke kiri), lakukan saja gerakan berikut,

cara menyusun rubik
Gb.3a
cara menyusun rubik
Gb.3b

U'→L'→U'→L→U→F→U→F'

Dan untuk kebalikannya dari kiri ke atas,

F→U'→F'→U'→L'→U→L→U

- Untuk memindahkan 1a ke 1c atau 2a ke 2c (atas ke kanan), lakukan gerakan berikut,

U→R→U→R'→U'→F'→U'→F

Dan untuk kebalikannya, dari kanan ke atas,

F'→U→F→U→R→U'→R'→U'

Ndak usah khawatir, gerakan-gerakan di atas tidak akan merusak layer bawah dan juga bentuk T terbalik yg sudah jadi (Gb.2a).

Baiklah... setelah layer tengah terbentuk dengan sempurna, tahap selanjutnya adalah,

Membentuk Pola Cross Di Sisi Atas

Sampai disini, Rubik Cube yg kita susun sudah 75% jadi. Tinggal beberapa langkah lagi ke enam sisi rubik akan tersusun dengan sempurna.

cara menyusun rubik
Gb.4a

Untuk membuat pola Cross di sisi atas, cukup dengan cara melakukan gerakan berikut,

F→R→U→R'→U'→F'

Hanya dengan mengulang-ulang algoritma diatas maka akan didapatkan bentuk Cross seperti yg kita harapkan. Namun demikian jangan lupa, tetap perhatikan posisinya..!Lihat garis merah pada Gb.4b. Posisinya harus menghadap seperti itu. Jangan asal muter aja..! Karna sebenernya posisi yg ditunjukkan oleh garis merah itu adalah pola dasar dalam membuat bentuk Cross di sisi atas.

cara menyusun rubik
Gb.4b

Abaikan saja dulu warna kuning yg lain (perhatikan hanya yg bergaris merah saja). Aplikasikan algoritma di atas sampai pola Cross terbentuk dengan sempurna di sisi atas. Dan setelah pola Cross terbentuk, langkah selanjutnya adalah...

Menyempurnakan Layer Atas

Sebenarnya ada banyak sekali algoritma yg bisa kita aplikasikan untuk menyempurnakan layer atas ini (kuning). Setiap posisi berbeda algoritmanya tapi untuk saat ini, kita cukup menggunakan satu algoritma saja. Lakukan gerakan berikut berulang-ulang,

cara menyusun rubik
Gb.5

R→U→R'→U→R→U→U→R'

Berapapun banyaknya kita melakukannya, itu ndak akan merusak posisi layer dibawahnya. Lakukan saja sampai sisi Rubik warna kuning terbentuk dengan sempurna. Tapi jangan lupa, biar lebih efektif posisinya juga harus tepat.

Menyerupai Bentuk Ikan.

Lihat Gb.5, perhatikan titik merah yg ada pada gambar yg kedua !

Usahakan posisi awal sebelum memutar seperti itu ya... seperti bentuk ikan yg menghadap ke kiri.

Oke... setelah layer atas tersusun dengan sempurna, sekarang kita masuk ke tahap finishing.

Menyempurnakan Sisi Kanan

cara menyusun rubik
Gb.6a

Untuk menyempurnakan sisi kanan, terlebih dulu kita harus mencari dua warna yg sama seperti yg ditunjukkan oleh titik putih pada Gb.6a. Putar putar sisi atasnya, sampai ditemukan pola seperti itu. Kalau belum ada, lakukan gerakan berikut untuk membuatnya,

R'→F→R'→B2→R→F'→R'→B2→R2

Setelah pola tersebut ditemukan, sejajarkan dengan pasangannya. Pada Gb.6a diatas, warna yg sama adalah biru, maka sejajarkan biru dengan biru.Oke... sekarang letakkan sisi biru yg sudah terbentuk tadi (seperti Gb.6a), di belakang (Back), kemudian lakukan lagi algoritma di atas. Ulangi sampai didapatkan pola seperti Gb.6b.

cara menyusun rubik
Gb.6b

Perhatikan Gb.6b, posisikan warna sisi yg sudah sempurna (orange) disebelah kanan..! Kalau sudah lakukan satu algoritma terakhir berikut ini, biasanya perlu mengulang dua kali untuk benar-benar membuat ke enam sisi Rubik menjadi sempurna,

L2→U'→B→F'→L2→B'→F→U'→L2

Selamat... kalian sudah berhasil menyusun Rubik Cube 3x3 dengan sempurna. Saya bisa, berarti siapapun juga pasti bisa asal mau belajar dan menghafalkan langkah-langkah di atas.

pendidikan

kebijakan publik



Pengertian kebijakan publik
kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.


peraturan mengenai kebijakan publik
A. Peraturan Kebijakan dan Kebijakan Publik
Menurut konsep demokrasi modern, kebijakan publik tidak hanya berisi pikiran atau pendapat dari pejabat yang mewakili rakyat, tetapi pendapat atau opini publik juga mempunyai porsi yang sama besarnya untuk tertuang dalam kebijakan-kebijakan publik, karena kebijakan publik harus berorientasi pada kebijakan publik / public interest.
Perkembangan masyarakat menuju kearah yang semakin maju, modern tentunya tidak dapat terlepas dari masalah-masalah sosial yang menyertainya. Semua permasalahan tersebut akan diseleseikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian, tersirat bahwa kebijakan pemerintah merupakan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu serta dalam waktu urutan tertentu pula.
Semakin kompleks keadaan suatu masyarakat maka pertentangan atau masalah-masalah yang timbul akan bertambah besar, sehingga, kebijakan pemerintah bukan hanya akan lebih luas tetapi juga akan lebih rumit. Tugas-tugas pemerintah akan semakin berat dalam mengendalikan dan mengarahkan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang masak, melalui kebijakannya. Tujuan-tujuan kebijaksanaan pemerintah pada umumnya adalah:
1.     memelihara ketertiban umum / negara sebagai stabilisator
2.    memajuan perkembangan masyarakat / negara sebagai stimulator
3.    mempermadukan berbagai aktivitas / negara sebagai koordinator
4.    menunjuk dan membagi berbagai benda materiil dan non materiil / negra sebagai distributor.
Tujuan utama kebijakan publik adalah kepentingan umum, dengan demikian demokrasi dapat diartikan setau cara pembentukan kebijakan dimana anggota kelompok masyarakat mendapat kesempatan untuk mempengaruhi secara langsung ataupun tidak langsung sebuah kebijakan. Dalam sebuah negara demokrasi, negara dilihat sebagai penyalur gagasan sosial mengenai keadilan dan mengungkapkan hasil gagasan tersebut melalui peraturan perundangan.
Istilah peraturan kebijakan atau yang sering disebut peraturan kebijakan bukan sesuatu yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam kepustakaan belanda, ada berbagai istilah lain untuk menyebut peraturan kebijakan, seperti bleidsregel, pseudo-wetgeving, pseudo wettelick regels, dll.
Di Indonesia, bleidsregel diartikan peraturan kebijaksanaan, ada juga yang menyebut peraturan kebijakan, demikian pula pseudo wetgeving diartikan sebagai perundang-undangan semu. A. Hamid S Attamini menggunakan istilah lain yaitu hukum tata pengaturan, sedang Bagir Manan menyebutnya sebagai ketentuan kebijakan (Abdul Latief, 2005).
Dari pelbagai macam istilah, kata kebijakan menjadi identik dengan kata kebijakan dalam penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun pada tatanan akademis kedua istilah tersebut perlu dibedakan. Istilah kebijaksanaan bermakna perilaku atau tindakan yang mencerminkan kebajikan bagi setiap pribadi pejabat (wisdom), sedangkan kebijakan mempunyai pengertian hukum yaitu sebagai tindakan yang mengarah padaa tujuan sebagai pelaksanaan dari kekuasaan pejabat atau organ pemerintahan (policy), sehingga dalam tulisan ini digunakan istilah kebijakan, dimana istilah kebijakan ini sering diidentikkan dengan istilah freis emerrsen








Contoh pelanggaran kebijakan publik

Bahasa Daerah Perlu Terus Diajarkan

Ratusan mahasiswa dan komunitas pengarang Sunda Re-Publik Saptuan, Senin (31/12), berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, menuntut agar bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, tetap diajarkan di sekolah. Mereka khawatir, dengan diberlakukannya Kurikulum 2013, pelajaran Bahasa Sunda dihilangkan dan tak lagi diajarkan di sekolah.
Selama ini Bahasa Sunda menjadi muatan lokal sekolah dasar di Jawa Barat. Namun, dengan Kurikulum 2013, pemerintah terkesan lebih mengutamakan bahasa asing dan mengesampingkan bahasa daerah.
Selain melakukan orasi, mereka juga melakukan pentas teater, pembacaan sajak, serta musikalisasi puisi.
Bahasa Daerah Perlu Terus Diajarkan”Kami menuntut pelajaran bahasa daerah tetap ada dalam Kurikulum 2013, serta kedudukannya disejajarkan dengan mata pelajaran lain,” kata Ketua Re-Publik Saptuan Hadi Aks.
Selain bahasa Sunda, mereka juga meminta agar bahasa daerah lain seperti Jawa, Bali, serta bahasa daerah lainnya tetap diajarkan di sekolah. Khusus bahasa Sunda, Re-Publik Saptuan menuntut Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan yang mewajibkan Bahasa Sunda menjadi mata pelajaran wajib.
Ketua Paguyuban Mahasiswa Sastra Sunda Universitas Padjadjaran Oki Muhammad menyatakan, dalam filosofi Sunda, bahasa Sunda bukan hanya cicirien atau identitas budaya Sunda, melainkan juga sebagai pelestari nilai-nilai tradisi yang ada di dalamnya. ”Kalau bahasa daerah dihilangkan, tidak ada identitas bangsa ini,” ujar Oki.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, Kurikulum 2013 hanya mencantumkan mata pelajaran minimal. Sekolah bisa melengkapinya dengan pelajaran lain, sesuai kebutuhan masing-masing daera

Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur

Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.Penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan polisi, menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Azis yang dimintai tanggapannya terkait penahanan anak dibawah umur mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian.
Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak.
Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur“Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya sangat menyayangkan sikap polisi,” katanya, Minggu (12/08/2012).
Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR.
Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Polisi harusnya mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, kewenangan penahanan belum mendapat putusan hukum atau Inkra dari pengadilan.
“Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kalau kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak spikologi anak itu sendiri,” paparnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.
Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak melakukan koordinas atau memanggil konselor seperti pemerhati anak, lembaga lain yang peduli akan anak.
“Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari mengatakan, kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang ditahan karena tidak ada unsur pidananya.
Sedangkan, kakak salah seorang tahanan, Rahayu mengaku, dirinya dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya Andika (14) terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500 ribu belum dikembalikan.
“Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah rusaknya mental adikku kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang tapi tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5 juta dan masih ada Rp 500 ribu belum dikembalikan. Itupun uang saya pinjam untuk kebaikan adikku, karena memang saya orang golongan miskin,” tutur Rahayu yang akrab disapa Ayu ini kepada KOMPAS.com.
Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut, Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21) yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah, Fadli (16) dan Amri (20) warga sekitar pasar tradisional Panampu.
Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam pengejaran polisi.
Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah.













pendidikan

otonomi daerah




Pengertian otonomi daerah
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:
Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.

Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.

Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.









Tujuan otonomi daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



Manfaat Otonomi Daerah
1.      Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
2.      Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3.      Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.      Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
5.      Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.























Peraturan perundangan tentang otonomi daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.






BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.





Beberapa contoh pelanggaran otonomi daerah

Pendidikan Anak Putus Sekolah
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menargetkan tidak ada lagi anak putus sekolah di daerah itu pada tahun 2015.
“Sebagai mana yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok, kita menargetkan pada tahun 2015 seluruh anak harus bisa menamatkan minimal sekolah menengah atas (SMA),” kata Bupati Solok Syamsu Rahim di Arosuka, Minggu.
Pendidikan Anak Putus SekolahMenurut dia, masih adanya anak putus sekolah di daerah ini tergambar dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, dimana penduduk miskin mencapai 40.819 jiwa, dan pada umumnya mereka berpendidikan tamatan sekolah menengah pertama (SMP), dan bahkan sebagian besar tidak tamat sekolah dasar (SD).
“Ini harus segera kita atasi, sehingga ke depannya semua anak bisa sekolah dan membangun perekonomian yang lebih baik,” katanya.
Dia menyatakan, pada umumnya anak yang putus sekolah tersebut tersebar di nagari (desa adat) yang saat ini masih terisolasi, salah satu penyebabnya di samping kehidupan miskin juga akibat terisolasi.
“Sarana dan prasarana pendidikan di daerah pinggiran itu juga belum memadai, seperti infrastruktur pendidikan dan tenaga pendidik, setidaknya 22 dari 24 nagari masih dalam kategori terisolir, dan ini juga menjadi prioritas pemkab ke depannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Syamsu Rahim menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan pendidikan di nagari-nagari terisolir tersebut.
“Salah satunya saat ini kita juga tengah merampungkan pembangunan SMA di daerah terisolir yaitu kecamatan Tigo Lurah,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga akan merekrut tenaga pendidikan untuk ditempatkan di daerah terisolir tersebut sehingga kekurangan tenaga pendidikan tidak ditemukan lagi.
“Pada APBD 2013 mendatang kita menganggarkan dana khusus untuk insentif tenaga pendidikan yang mau mengabdi di daerah terisolir dan mereka berasal dari putra daerah

Banyak Pelanggaran hukum di Daerah Pertambangan, Pengamat Pertambangan Tuntut UU Otonomi daerah Direvisi

Sabtu, 11 Agustus 2012 - 17:40 http://data.seruu.com/images/thumbs/article/2012/08/11/marwan.jpg
Jakarta, Seruu.com - Implikasi dari UU Otonomi Daerah (Otda) (UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah) telah menyebabkan Bupati merasa memiliki hak seluas-luasnya terhadap daerah hingga mengakibatkan banyaknya IUP yang menimbulkan tumpang tindih lahan pertambangan
Pengamat pertambangan, Marwan Batubara mengatakan UU tersebut perlu dikoreksi dan wewenang Bupati harus dipangkas tidak dibolehkan untuk berikan ijin karena faktanya disalahgunakan.

“Kalau revisi tersebut disahkan yang menolak bukan cuma bupati di daerah, tapi juga investor dan para pengusaha akan merasa  terganggu kepentingannya. Tapi masyarakat sipil bisa diadvokasi untuk penolakan itu,” jelas Marwan saat dihubungi wartawan  Sabtu (11/10/12) pagi tadi.

Pencaplokan lahan pertambangan milik negara ini jelas melanggar hukum dan menyebabkan banyak kerugian. Adapun beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan pada lahan pertambangan milik  BUMN di Konawe utara aturan yang dilanggar antara lain adalah:

· SK Dirjen Pertambangan Umum Nomor 849-K/23.01/DJP/1999 yang memberikan Ijin Penyelidikan Umum dan menetapkan Antam sebagai pemilik lahan KW 99STP.057;

· SK Menteri ESDM No.115/30/MEM.B/2008 yang menetapkan pemberian ijin khusus kegiatan pertambangan kepada Antam di wilayah KP Konawe;

· PP No.75 Tahun 2001 Pasal 67 huruf a, menetapkan KP yang diterbitkan oleh Pusat sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak;

· PP No.32 Tahun 1969 tentang hak prioritas Antam untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi atas ijin penyelidikan umum yang telah dimiliki;

· UU No.4/2009 Pasal 119, karena Bupati Konut membatalkan IUP Antam tanpa sebab yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak Cuma pelanggaran hukum, lihat saja negara kita kehilangan aset dan prospek keuntungan, kehilangan pendapatan negara dari pajak dan mungkin juga royalti karena cukup banyak IUP yang menggelapkan pajak. PAD bagian daerah juga tidak jelas kalau bisa mereka akan kurangi biaya dan manipulasi pajak oleh IUP, kerusakan lingkungan pasti terjadi karena umumnya tidak dilakukan reklamasi (good mining practice),” ungkap Marwan.

Marwan juga sampaikan keluhan Gubernur Sulawesi Tenggara, nur Alam yang menginginkan peraturan ini dirubah karena bupati seringkali mengabaikannya karena merasa punya otoritas dan gubernur hanya sebagai pelengkap.
“Dikeluhkan oleh beliau banyak penyelewengan tentang pajak, gubernur keluhkan pajak ini apakah di daerah atau pusat yang control? Umumnya pengusaha ngakunya di pusat tapi praktreknya pusat juga tidak tahu, lolos juga akhirnya," tandasnya. [Ain]

















 


Pemerintah Daerah Pelanggar HAM Tertinggi Tahun 2010

Komnas HAM berpendapat banyak Pemda tidak memahami prinsip-prinsip HAM dalam penyusunan kebijakan publik.Perda yang dibuat tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM bisa merugikan masyarakat.
Dalam catatan akhir tahunnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa pemerintah daerah merupakan pelanggar HAM tertinggi pada tahun 2010.
Selama Januari hingga Oktober 2010, setidaknya Komnas HAM menerima 2.000 pengaduan kasus  pelanggaran HAM dari seluruh wilayah Indonesia. Pihak yang banyak diadukan adalah pemerintah daerah, sebanyak 1.000 kasus, baik pelanggaran HAM yang berdimensi sipil, politik maupun ekonomi, sosial dan budaya.
Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim menilai hal tersebut disebabkan para penyelenggara pemerintahan daerah tidak sensitif terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah banyak dilakukan pada kasus sengketa lahan dalam konteks perkebunan dan pertambangan. Selain itu pemerintah daerah juga sangat lemah terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyusunan kebijakan publik di daerah dalam bentuk perda.
Hingga tahun 2010, ribuan perda diprotes oleh masyarakat di daerah karena telah menjerat dan memperberat beban sosial dan ekonomi, serta memicu munculnya kekerasan dan konflik vertikal maupun horizontal di tengah masyarakat.
“Karena sekarang yah sejak desentralisasi itu pemerintah daerah juga punya peranan dalam memberikan izin-izin perusahaan tambang, izin perusahaan perhutanan dan sebagainya. Pemerintah daerah berfungsi sebagai regulator, dia juga menjadi pihak yang sangat aktif memberikan perlindungan terhadap korporasi yang invest di daerahnya itu. Diluar sengketa lahan yah, lebih banyak memang peraturan-peraturan daerah yang dibuat  untuk mengontrol perilaku masyarakatnya,” ungkap Ifdal Kasim.
Menurut Ifdal Kasim kasus konflik sengketa lahan yang melibatkan pemerintah daerah paling banyak terjadi di Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jambi dan Kepulauan Riau.
“Kekerasan maupun tindakan-tindakan penyiksaan, penembakan dan sebagainya itu juga terjadi dalam konteks konflik kepemilikan lahan, itu sangat tinggi di daerah Sumur, Sulut, Jambi dan Keppri. Nah ini semua basisnya konflik lahan,” jelas Ifdal Kasim.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Ode Ida mengatakan sistem desentralisasi yang ditandai dengan proses pembangunan di daerah sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dan saling terkait dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Banyaknya pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran HAM menurut La Ode Ida salah satunya disebabkan tidak adanya pengawasan pemerintah pusat ke daerah pasca otonomi daerah dilakukan.
“Kewenangan pusat melakukan supervisi kepada daerah. Jangankan melakukan supervisi, instrumen untuk melakukan supervisi dalam pembuatan kebijakanpun tidak ada,” ujar La Ode Ida.
Ifdal Kasim mengatakan pihaknya akan terus memberikan pemahaman tentang HAM kepada kepala daerah melalui workshop dan sejumlah kegiatan lainnya.




https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQMACdAhqJ9tYACCg1p-t0clC-bwdYYysjAATQMUnsVWAFFL8yT



kesimpulan
Otonomi dengan kekuatan yang memenuhi segala aspek, baik ekonomi,
sosial dan politik akan membawa masyarakat kepada kesejahteraan hidup,
karena pemerintah akan lebih cepat menemukan berbagai permasalahan sekaligus pemecahannya dengan kekuatan aspek-aspek tersebut.