yeni riska nama saya
hay semuanya, salam kenal aj ya buat kalian :)
Rabu, 12 Maret 2014
Kamis, 05 Desember 2013
permainan rubrik
Rumus Menyelesaikan Rubik Bagi Pemula
Sebelum kita mulai, sebaiknya kalian pahami dulu istilah-istilah yg akan saya gunakan untuk menjelaskan Cara Menyusun Rubik ini nantinya.
Bagian-bagian Rubik :
Center Pieces : sisi Rubik yg hanya memiliki 1 warna saja, letaknya di bagian tengah dan biasanya dijadikan poros untuk memutar sisi Rubik. Jumlahnya ada 6.
Edge Pieces : sisi Rubik yg memiliki 2 warna, letaknya di bagian tepi, digunakan untuk membatasi sisi yg satu dengan sisi lainya. Jumlahnya ada 12.
Corner Pieces : sisi Rubik yg memiliki 3 warna, letaknya di bagian sudut. Jumlahnya ada 8.
Langkah Pergerakan Rubik :
R (Right) : Memutar sisi rubik sebelah kanan searah jarum jam.
R' : Memutar sisi rubik sebelah kanan berlawanan arah jarum jam.
L (Left) : Memutar sisi rubik sebelah kiri searah jarum jam.
L' : Memutar sisi rubik sebelah kiri berlawanan arah jarum jam.
U (Up) : Memutar sisi rubik bagian atas searah jarum jam.
U' : Memutar sisi rubik bagian atas berlawanan arah jarum jam.
D (Down) : Memutar sisi rubik bagian bawah searah jarum jam.
D' : Memutar sisi rubik bagian bawah berlawanan arah jarum jam.
F (Front) : Memutar sisi rubik bagian depan searah jarum jam.
F' : Memutar sisi rubik bagian depan berlawanan arah jarum jam.
B (Back) : Memutar sisi rubik bagian belakang searah jarum jam.
B' : Memutar sisi rubik bagian belakang berlawanan arah jarum jam.
Ingat..! Semua gerakan diatas dilakukan hanya satu kali putaran saja atau 90° putaran. Dan untuk dua kali putaran atau 180° putaran, dilambangkan dengan menambahkan angka 2, misalnya L2, B2, U2...dst.
Oke, setelah kalian memahami istilah-istilah di atas, sekarang saatnya kita lanjutkan ke tahap-tahap penyusunannya.
►Membuat Pola Cross (+)
Tahap pertama dalam menyusun Rubik adalah dengan cara membuat Cross (+). Kita buat satu sisi Rubik (warna putih) menjadi bentuk Cross (+), seperti yg terlihat pada gb.1a.
Gb.1a
Ndak ada algoritma khusus untuk membuat bentuk awal seperti ini. Semua dilakukan hanya berdasarkan logika sederhana saja. Kalian harus fokus pada Edge Pieces yg ada warna putihnya. Emmm... agak susah sebenernya bagi saya untuk menjelaskan langkah awal pembuatan bentuk Cross ini, tapi biarpun
susah, saya akan mencoba untuk memberikan sedikit gambaran sebagai arahan.
Pegang Center Pieces warna putih dengan ibu jari tangan kiri dan warna kebalikannya (kuning) dengan jari tengah..! Oke, sekarang kita anggab saja Center Pieces Putih sebagai Front (sisi depan). Selanjutnya, lihat warna dari Center Pieces sisi kanan..! Misalnya saja warnanya hijau. Cari Edge Pieces Putih Hijau lalu pasangkan warna hijaunya dengan Center Pieces-nya (hijau). Kalo kesulitan, lepaskan dulu ibu jari dari Center Pieces Putih. Dan setelah warna hijaunya sejajar, kembalikan ibu jari ke posisi semula. Setelah itu, putar sisi kanan rubik tadi (hijau) sampai Edge Pieces warna putihnya sejajar dengan Center Pieces-nya (putih). Gunakan Hijau sebagai poros putaran.
Nah... sekarang satu langkah telah selesai. Langkah selanjutnya adalah, putar Rubik 90° searah jarum jam dengan ibu jari dan jari tengah sebagai porosnya..! Oke... sebelahnya warna hijau adalah warna orange. Lakukan langkah yg sama seperti tadi.
Cari Edge Pieces Putih Orange lalu pasangkan warna orangenya dengan Center Pieces-nya (orange). Kalo sudah sejajar, putar sisi rubik tersebut (orange) sampai Edge Pieces warna putihnya sejajar dengan Center Pieces-nya (putih). Gunakan Orange sebagai poros putaran.
Lakukan hal yg sama pada kedua sisi yg lain, sampai terbentuk Cross seperti pada Gb.1b berikut ini.
Gb.1b
Lihat..! Di bawah warna putih, merah berpasangan dengan merah. Hijau berpasangan dengan hijau. Begitu pula dengan dua Edge Pieces lainnya, harus sama dengan Center Pieces-nya. Itu mutlak..!
Oke... setelah Cross terbentuk dengan sempurna, pastikan nanti letak sisi Rubik warna putihnya ada di bagian bawah (pindahkan ibu jari kalian sehingga sisi putih berada di bagian bawah).
►Menyempurnakan Sisi Putih Sehingga Sisi Lainnya Membentuk Huruf T Terbalik
Setelah pola cross terbentuk, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan Corner Pieces Putih, sehingga nantinya warna sisi putih akan terbentuk dengan sempurna. Caranya, cari Corner Pieces yg ada warna putihnya kemudian letakkan sisi putihnya di bagian kanan dan warna lainnya harus berpasangan dengan Center Pieces-nya secara diagonal.Lihat pada Gb.2b, warna biru harus berpasangan dengan biru secara diagonal. Perhatikan garis kuningnya. Itu wajib..! Biru berpasangan dengan biru secara diagonal dan warna putih ada di sisi kanan.
Gb.2a
Gb.2b
Setelah posisi tersebut didapatkan, langkah selanjutnya adalah melakukan gerakan berikut,
R→U→R'
Nah... warna putihnya sudah pindah ke bawah kan sekarang...
Lakukan hal yg sama pada sisi-sisi lainnya. Putar bagian atas (gerakan U) sampai ditemukan posisi seperti pada Gb.2b untuk ketiga warna yg lain (satu demi satu), setelah itu lakukan lagi gerakan di atas.Kalau suatu misal jatuhnya diagonal berada di sebelah kiri seperti Gb.2c, lakukan gerakan kebalikannya :
Gb.2c
L'→U'→L
Lakukan gerakan yg sama pada sisi-sisi berikutnya, sampai terbentuk pola seperti pada Gb.2a di atas. Pada gambar tersebut dapat kita lihat, warna putih sudah terbentuk dengan sempurna dan layer-layer diatasnya juga telah membentuk huruf T terbalik (lihat garis hijau).
Oke... langkah pertama sudah selesai.
Huuuuft... sedikit pusing kan? hahaha... sama, saya juga.
►Menyempurnakan Layer Tengah
Tahap ini adalah tahapan yg paling mudah untuk diselesaikan. Cara menyempurnakan layer tengah sangatlah sedehana. Pada tahap ini hanya akan terjadi tiga kemungkinan saja. Kalian bisa meng-aplikasikan langkah-langkah berikut untuk menyempurnakan letak posisi warna yg diinginkan. Lihat Gb.3b berikut ini.- Untuk memindahkan 1a ke 1b atau 2a ke 2b (atas ke kiri), lakukan saja gerakan berikut,
Gb.3a
Gb.3b
U'→L'→U'→L→U→F→U→F'
Dan untuk kebalikannya dari kiri ke atas,
F→U'→F'→U'→L'→U→L→U
- Untuk memindahkan 1a ke 1c atau 2a ke 2c (atas ke kanan), lakukan gerakan berikut,
U→R→U→R'→U'→F'→U'→F
Dan untuk kebalikannya, dari kanan ke atas,
F'→U→F→U→R→U'→R'→U'
Ndak usah khawatir, gerakan-gerakan di atas tidak akan merusak layer bawah dan juga bentuk T terbalik yg sudah jadi (Gb.2a).
Baiklah... setelah layer tengah terbentuk dengan sempurna, tahap selanjutnya adalah,
►Membentuk Pola Cross Di Sisi Atas
Sampai disini, Rubik Cube yg kita susun sudah 75% jadi. Tinggal beberapa langkah lagi ke enam sisi rubik akan tersusun dengan sempurna.
Gb.4a
Untuk membuat pola Cross di sisi atas, cukup dengan cara melakukan gerakan berikut,
F→R→U→R'→U'→F'
Hanya dengan mengulang-ulang algoritma diatas maka akan didapatkan bentuk Cross seperti yg kita harapkan. Namun demikian jangan lupa, tetap perhatikan posisinya..!Lihat garis merah pada Gb.4b. Posisinya harus menghadap seperti itu. Jangan asal muter aja..! Karna sebenernya posisi yg ditunjukkan oleh garis merah itu adalah pola dasar dalam membuat bentuk Cross di sisi atas.
Gb.4b
Abaikan saja dulu warna kuning yg lain (perhatikan hanya yg bergaris merah saja). Aplikasikan algoritma di atas sampai pola Cross terbentuk dengan sempurna di sisi atas. Dan setelah pola Cross terbentuk, langkah selanjutnya adalah...
►Menyempurnakan Layer Atas
Sebenarnya ada banyak sekali algoritma yg bisa kita aplikasikan untuk menyempurnakan layer atas ini (kuning). Setiap posisi berbeda algoritmanya tapi untuk saat ini, kita cukup menggunakan satu algoritma saja. Lakukan gerakan berikut berulang-ulang,
Gb.5
R→U→R'→U→R→U→U→R'
Berapapun banyaknya kita melakukannya, itu ndak akan merusak posisi layer dibawahnya. Lakukan saja sampai sisi Rubik warna kuning terbentuk dengan sempurna. Tapi jangan lupa, biar lebih efektif posisinya juga harus tepat.
Menyerupai Bentuk Ikan.
Lihat Gb.5, perhatikan titik merah yg ada pada gambar yg kedua !
Usahakan posisi awal sebelum memutar seperti itu ya... seperti bentuk ikan yg menghadap ke kiri.
Oke... setelah layer atas tersusun dengan sempurna, sekarang kita masuk ke tahap finishing.
►Menyempurnakan Sisi Kanan
Gb.6a
Untuk menyempurnakan sisi kanan, terlebih dulu kita harus mencari dua warna yg sama seperti yg ditunjukkan oleh titik putih pada Gb.6a. Putar putar sisi atasnya, sampai ditemukan pola seperti itu. Kalau belum ada, lakukan gerakan berikut untuk membuatnya,
R'→F→R'→B2→R→F'→R'→B2→R2
Setelah pola tersebut ditemukan, sejajarkan dengan pasangannya. Pada Gb.6a diatas, warna yg sama adalah biru, maka sejajarkan biru dengan biru.Oke... sekarang letakkan sisi biru yg sudah terbentuk tadi (seperti Gb.6a), di belakang (Back), kemudian lakukan lagi algoritma di atas. Ulangi sampai didapatkan pola seperti Gb.6b.
Gb.6b
Perhatikan Gb.6b, posisikan warna sisi yg sudah sempurna (orange) disebelah kanan..! Kalau sudah lakukan satu algoritma terakhir berikut ini, biasanya perlu mengulang dua kali untuk benar-benar membuat ke enam sisi Rubik menjadi sempurna,
L2→U'→B→F'→L2→B'→F→U'→L2
Selamat... kalian sudah berhasil menyusun Rubik Cube 3x3 dengan sempurna. Saya bisa, berarti siapapun juga pasti bisa asal mau belajar dan menghafalkan langkah-langkah di atas.
pendidikan
kebijakan publik
Pengertian kebijakan publik
kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
peraturan mengenai kebijakan publik
A.
Peraturan Kebijakan dan Kebijakan Publik
Menurut
konsep demokrasi modern, kebijakan publik tidak hanya berisi pikiran atau
pendapat dari pejabat yang mewakili rakyat, tetapi pendapat atau opini publik
juga mempunyai porsi yang sama besarnya untuk tertuang dalam
kebijakan-kebijakan publik, karena kebijakan publik harus berorientasi pada
kebijakan publik / public interest.
Perkembangan
masyarakat menuju kearah yang semakin maju, modern tentunya tidak dapat
terlepas dari masalah-masalah sosial yang menyertainya. Semua permasalahan
tersebut akan diseleseikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan
pemerintah. Dengan demikian, tersirat bahwa kebijakan pemerintah merupakan
usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu serta dalam waktu
urutan tertentu pula.
Semakin
kompleks keadaan suatu masyarakat maka pertentangan atau masalah-masalah yang
timbul akan bertambah besar, sehingga, kebijakan pemerintah bukan hanya akan
lebih luas tetapi juga akan lebih rumit. Tugas-tugas pemerintah akan semakin
berat dalam mengendalikan dan mengarahkan masyarakat dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang masak, melalui kebijakannya.
Tujuan-tujuan kebijaksanaan pemerintah pada umumnya adalah:
1.
memelihara ketertiban umum / negara sebagai stabilisator
2.
memajuan perkembangan masyarakat / negara sebagai stimulator
3.
mempermadukan berbagai aktivitas / negara sebagai koordinator
4.
menunjuk dan membagi berbagai benda materiil dan non materiil /
negra sebagai distributor.
Tujuan
utama kebijakan publik adalah kepentingan umum, dengan demikian demokrasi dapat
diartikan setau cara pembentukan kebijakan dimana anggota kelompok masyarakat mendapat
kesempatan untuk mempengaruhi secara langsung ataupun tidak langsung sebuah
kebijakan. Dalam sebuah negara demokrasi, negara dilihat sebagai penyalur
gagasan sosial mengenai keadilan dan mengungkapkan hasil gagasan tersebut
melalui peraturan perundangan.
Istilah
peraturan kebijakan atau yang sering disebut peraturan kebijakan bukan sesuatu
yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam kepustakaan
belanda, ada berbagai istilah lain untuk menyebut peraturan kebijakan, seperti bleidsregel,
pseudo-wetgeving, pseudo wettelick regels, dll.
Di
Indonesia, bleidsregel diartikan peraturan kebijaksanaan, ada juga yang
menyebut peraturan kebijakan, demikian pula pseudo wetgeving diartikan
sebagai perundang-undangan semu. A. Hamid S Attamini menggunakan istilah lain
yaitu hukum tata pengaturan, sedang Bagir Manan menyebutnya sebagai ketentuan
kebijakan (Abdul Latief, 2005).
Dari
pelbagai macam istilah, kata kebijakan menjadi identik dengan kata kebijakan
dalam penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun pada tatanan akademis
kedua istilah tersebut perlu dibedakan. Istilah kebijaksanaan bermakna perilaku
atau tindakan yang mencerminkan kebajikan bagi setiap pribadi pejabat (wisdom),
sedangkan kebijakan mempunyai pengertian hukum yaitu sebagai tindakan yang
mengarah padaa tujuan sebagai pelaksanaan dari kekuasaan pejabat atau organ
pemerintahan (policy), sehingga dalam tulisan ini digunakan istilah
kebijakan, dimana istilah kebijakan ini sering diidentikkan dengan istilah freis
emerrsen
Contoh pelanggaran kebijakan publik
Bahasa Daerah Perlu Terus Diajarkan
Ratusan mahasiswa dan komunitas pengarang Sunda
Re-Publik Saptuan, Senin (31/12), berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung,
menuntut agar bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, tetap diajarkan di sekolah.
Mereka khawatir, dengan diberlakukannya Kurikulum 2013, pelajaran Bahasa Sunda
dihilangkan dan tak lagi diajarkan di sekolah.
Selama ini Bahasa Sunda menjadi muatan lokal sekolah dasar di
Jawa Barat. Namun, dengan Kurikulum 2013, pemerintah terkesan lebih
mengutamakan bahasa asing dan mengesampingkan bahasa daerah.
Selain melakukan orasi, mereka juga melakukan pentas teater,
pembacaan sajak, serta musikalisasi puisi.
”Kami menuntut pelajaran
bahasa daerah tetap ada dalam Kurikulum 2013, serta kedudukannya disejajarkan
dengan mata pelajaran lain,” kata Ketua Re-Publik Saptuan Hadi Aks.
Selain bahasa Sunda, mereka juga meminta agar bahasa daerah lain
seperti Jawa, Bali, serta bahasa daerah lainnya tetap diajarkan di sekolah.
Khusus bahasa Sunda, Re-Publik Saptuan menuntut Gubernur Jawa Barat
mengeluarkan surat keputusan yang mewajibkan Bahasa Sunda menjadi mata
pelajaran wajib.
Ketua Paguyuban Mahasiswa Sastra Sunda Universitas Padjadjaran
Oki Muhammad menyatakan, dalam filosofi Sunda, bahasa Sunda bukan hanya
cicirien atau identitas budaya Sunda, melainkan juga sebagai pelestari
nilai-nilai tradisi yang ada di dalamnya. ”Kalau bahasa daerah dihilangkan,
tidak ada identitas bangsa ini,” ujar Oki.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
mengatakan, Kurikulum 2013 hanya mencantumkan mata pelajaran minimal. Sekolah
bisa melengkapinya dengan pelajaran lain, sesuai kebutuhan masing-masing daera
Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur
Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang
anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari
tahanan beberapa waktu lalu.Penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan
polisi, menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Azis yang dimintai tanggapannya terkait
penahanan anak dibawah umur mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat
kepolisian.
Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang
perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian
kasus pidana yang dilakukan anak.
“Penyidik harusnya tetap
mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara
yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai
atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara
korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya
sangat menyayangkan sikap polisi,” katanya, Minggu (12/08/2012).
Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial,
Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR.
Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak
di bawah umur. Polisi harusnya mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak
dan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, kewenangan
penahanan belum mendapat putusan hukum atau Inkra dari pengadilan.
“Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi
polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang
dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika
tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang
bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti
Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi
jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kalau
kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan
tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak
spikologi anak itu sendiri,” paparnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan,
Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada
aparat penegak hukum.
Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti
biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum
dalam menangani kasus anak melakukan koordinas atau memanggil konselor seperti
pemerhati anak, lembaga lain yang peduli akan anak.
“Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu
pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang
Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat
juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan
penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara
atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari mengatakan,
kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh
Polrestabes Makassar.
Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan
diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang
ditahan karena tidak ada unsur pidananya.
Sedangkan, kakak salah seorang tahanan, Rahayu mengaku, dirinya
dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya Andika (14)
terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru
mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500 ribu belum dikembalikan.
“Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah
rusaknya mental adikku kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk
penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang tapi
tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh
tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5
juta dan masih ada Rp 500 ribu belum dikembalikan. Itupun uang saya pinjam
untuk kebaikan adikku, karena memang saya orang golongan miskin,” tutur Rahayu
yang akrab disapa Ayu ini kepada KOMPAS.com.
Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut,
Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21)
yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah, Fadli (16) dan Amri (20) warga sekitar
pasar tradisional Panampu.
Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin,
Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur
dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam
pengejaran polisi.
Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan
menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu
menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan
jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah.
pendidikan
otonomi daerah
Pengertian
otonomi daerah
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian
otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik
pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata
otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos
dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian
otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara
umum seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai
berikut:
Pertama : adanya kewenangan atau
kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur
sendiri daerahnya.
Kedua : kebebasan atau kewenangan
tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.
Ketiga : kebebasan atau kewenangan
yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan
untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Tujuan otonomi daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain
adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam
menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari,
memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu
berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan
mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan
desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan
semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai
berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah
serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran
serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
1.
Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat
di Daerah yang bersifat heterogen.
2.
Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat
terstruktur dari pemerintah pusat.
3.
Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4.
Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di
Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
5.
Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak
lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat
diserahkan kepada pejabat Daerah.
Peraturan perundangan tentang otonomi
daerah
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing
mempunyai pemerintahan daerah.
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan
otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah,
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya
saing daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang. (2)
Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan
urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan
DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta
perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa
penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau
pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah
menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah mencapai
batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik
kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi,
persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam
Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah
yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan
provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan
4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan
prasarana pemerintahan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan
pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan
sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya
produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi
kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Beberapa contoh pelanggaran otonomi daerah
Pendidikan Anak Putus Sekolah
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera
Barat, menargetkan tidak ada lagi anak putus sekolah di daerah itu pada tahun
2015.
“Sebagai mana yang tertuang dalam
Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok, kita
menargetkan pada tahun 2015 seluruh anak harus bisa menamatkan minimal sekolah
menengah atas (SMA),” kata Bupati Solok Syamsu Rahim di Arosuka, Minggu.
Menurut dia,
masih adanya anak putus sekolah di daerah ini tergambar dari data Badan Pusat
Statistik (BPS) tahun 2010, dimana penduduk miskin mencapai 40.819 jiwa, dan
pada umumnya mereka berpendidikan tamatan sekolah menengah pertama (SMP), dan
bahkan sebagian besar tidak tamat sekolah dasar (SD).
“Ini harus segera kita atasi,
sehingga ke depannya semua anak bisa sekolah dan membangun perekonomian yang
lebih baik,” katanya.
Dia menyatakan, pada umumnya anak
yang putus sekolah tersebut tersebar di nagari (desa adat) yang saat ini masih
terisolasi, salah satu penyebabnya di samping kehidupan miskin juga akibat
terisolasi.
“Sarana dan prasarana pendidikan di
daerah pinggiran itu juga belum memadai, seperti infrastruktur pendidikan dan
tenaga pendidik, setidaknya 22 dari 24 nagari masih dalam kategori terisolir,
dan ini juga menjadi prioritas pemkab ke depannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Syamsu Rahim
menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong
percepatan pendidikan di nagari-nagari terisolir tersebut.
“Salah satunya saat ini kita juga
tengah merampungkan pembangunan SMA di daerah terisolir yaitu kecamatan Tigo
Lurah,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, pihaknya juga
akan merekrut tenaga pendidikan untuk ditempatkan di daerah terisolir tersebut
sehingga kekurangan tenaga pendidikan tidak ditemukan lagi.
“Pada APBD 2013 mendatang kita
menganggarkan dana khusus untuk insentif tenaga pendidikan yang mau mengabdi di
daerah terisolir dan mereka berasal dari putra daerah
Banyak Pelanggaran hukum di Daerah
Pertambangan, Pengamat Pertambangan Tuntut UU Otonomi daerah Direvisi
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 17:40
Jakarta, Seruu.com - Implikasi dari UU Otonomi Daerah (Otda) (UU
No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah) telah menyebabkan Bupati merasa
memiliki hak seluas-luasnya terhadap daerah hingga mengakibatkan banyaknya IUP
yang menimbulkan tumpang tindih lahan pertambangan
Pengamat pertambangan, Marwan Batubara mengatakan UU tersebut perlu
dikoreksi dan wewenang Bupati harus dipangkas tidak dibolehkan untuk berikan
ijin karena faktanya disalahgunakan.
“Kalau revisi tersebut disahkan yang menolak bukan cuma bupati di daerah, tapi juga investor dan para pengusaha akan merasa terganggu kepentingannya. Tapi masyarakat sipil bisa diadvokasi untuk penolakan itu,” jelas Marwan saat dihubungi wartawan Sabtu (11/10/12) pagi tadi.
Pencaplokan lahan pertambangan milik negara ini jelas melanggar hukum dan menyebabkan banyak kerugian. Adapun beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan pada lahan pertambangan milik BUMN di Konawe utara aturan yang dilanggar antara lain adalah:
· SK Dirjen Pertambangan Umum Nomor 849-K/23.01/DJP/1999 yang memberikan Ijin Penyelidikan Umum dan menetapkan Antam sebagai pemilik lahan KW 99STP.057;
· SK Menteri ESDM No.115/30/MEM.B/2008 yang menetapkan pemberian ijin khusus kegiatan pertambangan kepada Antam di wilayah KP Konawe;
· PP No.75 Tahun 2001 Pasal 67 huruf a, menetapkan KP yang diterbitkan oleh Pusat sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak;
“Kalau revisi tersebut disahkan yang menolak bukan cuma bupati di daerah, tapi juga investor dan para pengusaha akan merasa terganggu kepentingannya. Tapi masyarakat sipil bisa diadvokasi untuk penolakan itu,” jelas Marwan saat dihubungi wartawan Sabtu (11/10/12) pagi tadi.
Pencaplokan lahan pertambangan milik negara ini jelas melanggar hukum dan menyebabkan banyak kerugian. Adapun beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan pada lahan pertambangan milik BUMN di Konawe utara aturan yang dilanggar antara lain adalah:
· SK Dirjen Pertambangan Umum Nomor 849-K/23.01/DJP/1999 yang memberikan Ijin Penyelidikan Umum dan menetapkan Antam sebagai pemilik lahan KW 99STP.057;
· SK Menteri ESDM No.115/30/MEM.B/2008 yang menetapkan pemberian ijin khusus kegiatan pertambangan kepada Antam di wilayah KP Konawe;
· PP No.75 Tahun 2001 Pasal 67 huruf a, menetapkan KP yang diterbitkan oleh Pusat sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak;
· PP No.32 Tahun 1969 tentang hak prioritas Antam untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi atas ijin penyelidikan umum yang telah dimiliki;
· UU No.4/2009 Pasal 119, karena Bupati Konut membatalkan IUP Antam tanpa sebab yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak Cuma pelanggaran hukum, lihat saja negara kita kehilangan aset dan prospek keuntungan, kehilangan pendapatan negara dari pajak dan mungkin juga royalti karena cukup banyak IUP yang menggelapkan pajak. PAD bagian daerah juga tidak jelas kalau bisa mereka akan kurangi biaya dan manipulasi pajak oleh IUP, kerusakan lingkungan pasti terjadi karena umumnya tidak dilakukan reklamasi (good mining practice),” ungkap Marwan.
Marwan juga sampaikan keluhan Gubernur Sulawesi Tenggara, nur Alam yang menginginkan peraturan ini dirubah karena bupati seringkali mengabaikannya karena merasa punya otoritas dan gubernur hanya sebagai pelengkap.
“Dikeluhkan oleh beliau banyak penyelewengan tentang pajak, gubernur keluhkan pajak ini apakah di daerah atau pusat yang control? Umumnya pengusaha ngakunya di pusat tapi praktreknya pusat juga tidak tahu, lolos juga akhirnya," tandasnya. [Ain]
Langganan:
Postingan (Atom)