Kamis, 05 Desember 2013

pendidikan

kebijakan publik



Pengertian kebijakan publik
kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.


peraturan mengenai kebijakan publik
A. Peraturan Kebijakan dan Kebijakan Publik
Menurut konsep demokrasi modern, kebijakan publik tidak hanya berisi pikiran atau pendapat dari pejabat yang mewakili rakyat, tetapi pendapat atau opini publik juga mempunyai porsi yang sama besarnya untuk tertuang dalam kebijakan-kebijakan publik, karena kebijakan publik harus berorientasi pada kebijakan publik / public interest.
Perkembangan masyarakat menuju kearah yang semakin maju, modern tentunya tidak dapat terlepas dari masalah-masalah sosial yang menyertainya. Semua permasalahan tersebut akan diseleseikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian, tersirat bahwa kebijakan pemerintah merupakan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu serta dalam waktu urutan tertentu pula.
Semakin kompleks keadaan suatu masyarakat maka pertentangan atau masalah-masalah yang timbul akan bertambah besar, sehingga, kebijakan pemerintah bukan hanya akan lebih luas tetapi juga akan lebih rumit. Tugas-tugas pemerintah akan semakin berat dalam mengendalikan dan mengarahkan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang masak, melalui kebijakannya. Tujuan-tujuan kebijaksanaan pemerintah pada umumnya adalah:
1.     memelihara ketertiban umum / negara sebagai stabilisator
2.    memajuan perkembangan masyarakat / negara sebagai stimulator
3.    mempermadukan berbagai aktivitas / negara sebagai koordinator
4.    menunjuk dan membagi berbagai benda materiil dan non materiil / negra sebagai distributor.
Tujuan utama kebijakan publik adalah kepentingan umum, dengan demikian demokrasi dapat diartikan setau cara pembentukan kebijakan dimana anggota kelompok masyarakat mendapat kesempatan untuk mempengaruhi secara langsung ataupun tidak langsung sebuah kebijakan. Dalam sebuah negara demokrasi, negara dilihat sebagai penyalur gagasan sosial mengenai keadilan dan mengungkapkan hasil gagasan tersebut melalui peraturan perundangan.
Istilah peraturan kebijakan atau yang sering disebut peraturan kebijakan bukan sesuatu yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam kepustakaan belanda, ada berbagai istilah lain untuk menyebut peraturan kebijakan, seperti bleidsregel, pseudo-wetgeving, pseudo wettelick regels, dll.
Di Indonesia, bleidsregel diartikan peraturan kebijaksanaan, ada juga yang menyebut peraturan kebijakan, demikian pula pseudo wetgeving diartikan sebagai perundang-undangan semu. A. Hamid S Attamini menggunakan istilah lain yaitu hukum tata pengaturan, sedang Bagir Manan menyebutnya sebagai ketentuan kebijakan (Abdul Latief, 2005).
Dari pelbagai macam istilah, kata kebijakan menjadi identik dengan kata kebijakan dalam penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun pada tatanan akademis kedua istilah tersebut perlu dibedakan. Istilah kebijaksanaan bermakna perilaku atau tindakan yang mencerminkan kebajikan bagi setiap pribadi pejabat (wisdom), sedangkan kebijakan mempunyai pengertian hukum yaitu sebagai tindakan yang mengarah padaa tujuan sebagai pelaksanaan dari kekuasaan pejabat atau organ pemerintahan (policy), sehingga dalam tulisan ini digunakan istilah kebijakan, dimana istilah kebijakan ini sering diidentikkan dengan istilah freis emerrsen








Contoh pelanggaran kebijakan publik

Bahasa Daerah Perlu Terus Diajarkan

Ratusan mahasiswa dan komunitas pengarang Sunda Re-Publik Saptuan, Senin (31/12), berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, menuntut agar bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, tetap diajarkan di sekolah. Mereka khawatir, dengan diberlakukannya Kurikulum 2013, pelajaran Bahasa Sunda dihilangkan dan tak lagi diajarkan di sekolah.
Selama ini Bahasa Sunda menjadi muatan lokal sekolah dasar di Jawa Barat. Namun, dengan Kurikulum 2013, pemerintah terkesan lebih mengutamakan bahasa asing dan mengesampingkan bahasa daerah.
Selain melakukan orasi, mereka juga melakukan pentas teater, pembacaan sajak, serta musikalisasi puisi.
Bahasa Daerah Perlu Terus Diajarkan”Kami menuntut pelajaran bahasa daerah tetap ada dalam Kurikulum 2013, serta kedudukannya disejajarkan dengan mata pelajaran lain,” kata Ketua Re-Publik Saptuan Hadi Aks.
Selain bahasa Sunda, mereka juga meminta agar bahasa daerah lain seperti Jawa, Bali, serta bahasa daerah lainnya tetap diajarkan di sekolah. Khusus bahasa Sunda, Re-Publik Saptuan menuntut Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan yang mewajibkan Bahasa Sunda menjadi mata pelajaran wajib.
Ketua Paguyuban Mahasiswa Sastra Sunda Universitas Padjadjaran Oki Muhammad menyatakan, dalam filosofi Sunda, bahasa Sunda bukan hanya cicirien atau identitas budaya Sunda, melainkan juga sebagai pelestari nilai-nilai tradisi yang ada di dalamnya. ”Kalau bahasa daerah dihilangkan, tidak ada identitas bangsa ini,” ujar Oki.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, Kurikulum 2013 hanya mencantumkan mata pelajaran minimal. Sekolah bisa melengkapinya dengan pelajaran lain, sesuai kebutuhan masing-masing daera

Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur

Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.Penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan polisi, menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Azis yang dimintai tanggapannya terkait penahanan anak dibawah umur mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian.
Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak.
Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur“Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya sangat menyayangkan sikap polisi,” katanya, Minggu (12/08/2012).
Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR.
Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Polisi harusnya mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, kewenangan penahanan belum mendapat putusan hukum atau Inkra dari pengadilan.
“Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kalau kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak spikologi anak itu sendiri,” paparnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.
Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak melakukan koordinas atau memanggil konselor seperti pemerhati anak, lembaga lain yang peduli akan anak.
“Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari mengatakan, kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang ditahan karena tidak ada unsur pidananya.
Sedangkan, kakak salah seorang tahanan, Rahayu mengaku, dirinya dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya Andika (14) terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500 ribu belum dikembalikan.
“Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah rusaknya mental adikku kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang tapi tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5 juta dan masih ada Rp 500 ribu belum dikembalikan. Itupun uang saya pinjam untuk kebaikan adikku, karena memang saya orang golongan miskin,” tutur Rahayu yang akrab disapa Ayu ini kepada KOMPAS.com.
Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut, Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21) yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah, Fadli (16) dan Amri (20) warga sekitar pasar tradisional Panampu.
Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam pengejaran polisi.
Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah.













Tidak ada komentar: