Pengertian kebijakan publik
kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
peraturan mengenai kebijakan publik
A.
Peraturan Kebijakan dan Kebijakan Publik
Menurut
konsep demokrasi modern, kebijakan publik tidak hanya berisi pikiran atau
pendapat dari pejabat yang mewakili rakyat, tetapi pendapat atau opini publik
juga mempunyai porsi yang sama besarnya untuk tertuang dalam
kebijakan-kebijakan publik, karena kebijakan publik harus berorientasi pada
kebijakan publik / public interest.
Perkembangan
masyarakat menuju kearah yang semakin maju, modern tentunya tidak dapat
terlepas dari masalah-masalah sosial yang menyertainya. Semua permasalahan
tersebut akan diseleseikan oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan
pemerintah. Dengan demikian, tersirat bahwa kebijakan pemerintah merupakan
usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan sarana tertentu serta dalam waktu
urutan tertentu pula.
Semakin
kompleks keadaan suatu masyarakat maka pertentangan atau masalah-masalah yang
timbul akan bertambah besar, sehingga, kebijakan pemerintah bukan hanya akan
lebih luas tetapi juga akan lebih rumit. Tugas-tugas pemerintah akan semakin
berat dalam mengendalikan dan mengarahkan masyarakat dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang masak, melalui kebijakannya.
Tujuan-tujuan kebijaksanaan pemerintah pada umumnya adalah:
1.
memelihara ketertiban umum / negara sebagai stabilisator
2.
memajuan perkembangan masyarakat / negara sebagai stimulator
3.
mempermadukan berbagai aktivitas / negara sebagai koordinator
4.
menunjuk dan membagi berbagai benda materiil dan non materiil /
negra sebagai distributor.
Tujuan
utama kebijakan publik adalah kepentingan umum, dengan demikian demokrasi dapat
diartikan setau cara pembentukan kebijakan dimana anggota kelompok masyarakat mendapat
kesempatan untuk mempengaruhi secara langsung ataupun tidak langsung sebuah
kebijakan. Dalam sebuah negara demokrasi, negara dilihat sebagai penyalur
gagasan sosial mengenai keadilan dan mengungkapkan hasil gagasan tersebut
melalui peraturan perundangan.
Istilah
peraturan kebijakan atau yang sering disebut peraturan kebijakan bukan sesuatu
yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam kepustakaan
belanda, ada berbagai istilah lain untuk menyebut peraturan kebijakan, seperti bleidsregel,
pseudo-wetgeving, pseudo wettelick regels, dll.
Di
Indonesia, bleidsregel diartikan peraturan kebijaksanaan, ada juga yang
menyebut peraturan kebijakan, demikian pula pseudo wetgeving diartikan
sebagai perundang-undangan semu. A. Hamid S Attamini menggunakan istilah lain
yaitu hukum tata pengaturan, sedang Bagir Manan menyebutnya sebagai ketentuan
kebijakan (Abdul Latief, 2005).
Dari
pelbagai macam istilah, kata kebijakan menjadi identik dengan kata kebijakan
dalam penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Namun pada tatanan akademis
kedua istilah tersebut perlu dibedakan. Istilah kebijaksanaan bermakna perilaku
atau tindakan yang mencerminkan kebajikan bagi setiap pribadi pejabat (wisdom),
sedangkan kebijakan mempunyai pengertian hukum yaitu sebagai tindakan yang
mengarah padaa tujuan sebagai pelaksanaan dari kekuasaan pejabat atau organ
pemerintahan (policy), sehingga dalam tulisan ini digunakan istilah
kebijakan, dimana istilah kebijakan ini sering diidentikkan dengan istilah freis
emerrsen
Contoh pelanggaran kebijakan publik
Bahasa Daerah Perlu Terus Diajarkan
Ratusan mahasiswa dan komunitas pengarang Sunda
Re-Publik Saptuan, Senin (31/12), berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung,
menuntut agar bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, tetap diajarkan di sekolah.
Mereka khawatir, dengan diberlakukannya Kurikulum 2013, pelajaran Bahasa Sunda
dihilangkan dan tak lagi diajarkan di sekolah.
Selama ini Bahasa Sunda menjadi muatan lokal sekolah dasar di
Jawa Barat. Namun, dengan Kurikulum 2013, pemerintah terkesan lebih
mengutamakan bahasa asing dan mengesampingkan bahasa daerah.
Selain melakukan orasi, mereka juga melakukan pentas teater,
pembacaan sajak, serta musikalisasi puisi.
”Kami menuntut pelajaran
bahasa daerah tetap ada dalam Kurikulum 2013, serta kedudukannya disejajarkan
dengan mata pelajaran lain,” kata Ketua Re-Publik Saptuan Hadi Aks.
Selain bahasa Sunda, mereka juga meminta agar bahasa daerah lain
seperti Jawa, Bali, serta bahasa daerah lainnya tetap diajarkan di sekolah.
Khusus bahasa Sunda, Re-Publik Saptuan menuntut Gubernur Jawa Barat
mengeluarkan surat keputusan yang mewajibkan Bahasa Sunda menjadi mata
pelajaran wajib.
Ketua Paguyuban Mahasiswa Sastra Sunda Universitas Padjadjaran
Oki Muhammad menyatakan, dalam filosofi Sunda, bahasa Sunda bukan hanya
cicirien atau identitas budaya Sunda, melainkan juga sebagai pelestari
nilai-nilai tradisi yang ada di dalamnya. ”Kalau bahasa daerah dihilangkan,
tidak ada identitas bangsa ini,” ujar Oki.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
mengatakan, Kurikulum 2013 hanya mencantumkan mata pelajaran minimal. Sekolah
bisa melengkapinya dengan pelajaran lain, sesuai kebutuhan masing-masing daera
Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah Umur
Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang
anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari
tahanan beberapa waktu lalu.Penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan
polisi, menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Azis yang dimintai tanggapannya terkait
penahanan anak dibawah umur mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat
kepolisian.
Aparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang
perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian
kasus pidana yang dilakukan anak.
“Penyidik harusnya tetap
mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara
yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai
atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara
korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya
sangat menyayangkan sikap polisi,” katanya, Minggu (12/08/2012).
Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial,
Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR.
Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak
di bawah umur. Polisi harusnya mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak
dan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, kewenangan
penahanan belum mendapat putusan hukum atau Inkra dari pengadilan.
“Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi
polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang
dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika
tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang
bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti
Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi
jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kalau
kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan
tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak
spikologi anak itu sendiri,” paparnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan,
Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada
aparat penegak hukum.
Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti
biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum
dalam menangani kasus anak melakukan koordinas atau memanggil konselor seperti
pemerhati anak, lembaga lain yang peduli akan anak.
“Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu
pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang
Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat
juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan
penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara
atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari mengatakan,
kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh
Polrestabes Makassar.
Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan
diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang
ditahan karena tidak ada unsur pidananya.
Sedangkan, kakak salah seorang tahanan, Rahayu mengaku, dirinya
dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya Andika (14)
terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru
mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500 ribu belum dikembalikan.
“Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah
rusaknya mental adikku kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk
penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang tapi
tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh
tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5
juta dan masih ada Rp 500 ribu belum dikembalikan. Itupun uang saya pinjam
untuk kebaikan adikku, karena memang saya orang golongan miskin,” tutur Rahayu
yang akrab disapa Ayu ini kepada KOMPAS.com.
Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut,
Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21)
yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah, Fadli (16) dan Amri (20) warga sekitar
pasar tradisional Panampu.
Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin,
Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur
dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam
pengejaran polisi.
Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan
menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu
menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan
jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar